PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Beranda  /  Berita  /  Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Antisipasi Penurunan Kualitas Udara
Pengumuman
30 Agustus 2026

SMP Negeri 1 Tanjung Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Antisipasi Penurunan Kualitas Udara

SMP Negeri 1 Tanjung menyampaikan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi terhadap penurunan kualitas udara di Kabupaten Tabalong.

📢 Dasar Pelaksanaan

Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong Nomor 018 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan dalam rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Tabalong Tahun 2026.

Surat edaran diterbitkan di Tanjung pada 30 Agustus 2026 .

Kebijakan tersebut diterbitkan setelah data pemantauan kualitas udara di wilayah Kabupaten Tabalong pada Minggu, 30 Agustus 2026 menunjukkan peningkatan konsentrasi polutan dan penurunan kualitas udara pada kategori Sangat Tidak Sehat .

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan tanpa mengurangi hak anak dalam memperoleh layanan pendidikan.

📅 Masa Pelaksanaan PJJ

PJJ mulai dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 hingga 2 September 2026 dan akan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU harian.

Ketentuan dalam Surat Edaran

  • Pembelajaran tatap muka (PTM) pada tingkat PAUD, SD, dan SMP dihentikan sementara dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik daring maupun luring.
  • PJJ berlaku mulai 31 Agustus 2026 hingga 2 September 2026 dan akan dievaluasi setiap hari sesuai perkembangan nilai ISPU harian.
  • Penghentian PTM tidak dimaknai sebagai libur. Beban belajar PJJ disederhanakan dengan fokus pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter tanpa membebani peserta didik maupun orang tua.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai ketentuan waktu bekerja.
  • Pelaksanaan teknis PJJ diatur dan disesuaikan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.
  • Kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengawasi serta memantau pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan.

Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik dan keluarga diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan dampak paparan udara yang kurang baik.

  • Mengurangi aktivitas di luar ruangan.
  • Menggunakan masker.
  • Memperbanyak minum air putih.

Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 30 Agustus 2026 . Keberlanjutan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Tabalong.

📄
Surat Edaran Nomor 018 Tahun 2026 Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka antisipasi penurunan kualitas udara di Kabupaten Tabalong.
📄 Buka Surat Edaran

SMP Negeri 1 Tanjung mengajak seluruh peserta didik dan orang tua/wali untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan PJJ agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga kesehatan seluruh warga sekolah.

Informasi lebih lanjut mengenai teknis dan jadwal pembelajaran akan disampaikan melalui kanal resmi SMP Negeri 1 Tanjung.

← Kembali ke Berita

Aksesibilitas